Minggu, 20 Februari 2011

Perhatian dan Perlidungan Pemerintah Philipina terhadap Tenaga Kerjanya

Pemerintah Philipina sangat terkenal dengan pendampingan dan pembelaan terhadap tenaga kerjanya, setiap ada masalah yang terjadi pada pekerjanya mereka langsung turun ke lokasi kejadian dan menggunakan kekuatan diplomasinya untuk menekan pemerintah Arab Saudi untuk memperoses masalah yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Pemerintah Philipina juga memberikan jaminan keselamatan kerja untuk para pekerjanya yang bekerja di Saudi Arabia, Pemerintah Philipina juga mempunyai kantor atau perwakilan kecil di setiap kota di Arab, seperti agency yang bisa menjadi basecamp atau tempat curhat pekerjanya dan juga dijadikan tempat pendaftaran majikan untuk memiliki pekerja Philipina.
Pemerintah Philipina juga mensortir para pekerjanya berdasarkan latar belakang pendidikan dan keahlian, klo latar belakang pendidikanya bagus maka bekerja di sektor formal dan bisa memiliki kedudukan disana. jumlah tenaga kerja Philipina dan indonesia sama banyak, tetapi tenaga kerja philipina lebih banyak yang bekerja di sektor formal.
karena perhatian dan perlindungan tersebutlah jarang sekali terdengar masalah antara majikan dan pekerja Philipina. ini merupakan sebuah pekerjaan rumah untuk pemerintah indonesia. ayo.....masa kita kalah dengan Philipina.

Pemerintah Indonesia Memperketat Seleksi Calon Majikan TKI Arab Saudi

Pemerintah melakukan seleksi ketat terhadap calon majikan  TKI
Pers rilis Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono kepada detikcom, Selasa (15/2/2011).
1. Calon majikan harus memiliki penghasilan minimal 10.000 SAR/bulan atau sekitar Rp 24 juta.
2. Calon majikan harus melakukan wawancara langsung di KBRI atau Konjen RI dan harus memberikan keterangan berapa jumlah anggota keluarga dalam satu rumah serta melampirkan peta rumah dan biodata calon majikan.
3. jika lolos seleksi, perjanjian antara calon majikan dan TKi bisa diteken oleh Konjen RI di Arab Saudi
4. salah satu isi dalam perjanjian tersebut majikan harus memberikan kemudahan TKI untuk berkomunikasi dengan keluarga, agen, serta maktab atau kantor perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi serta hak dan kewajiban yang harus dijalani dan dipatuhi antara majikan dengan TKI.
Selain melakukan seleksi ketat terhadap calon majikan pemerintah RI juga memperketat seleksi TKI di Indonesia, seperti kelengkapan dokumen TKI dan kesiapan fisik dan mental dari para TKI ke Arab akan di perketat.
oleh karena itu sebelum berangkat seorang TKI harus benar-benar siap dan memahami hak dan kewajibanya, serta memahami aspek (perlidungan terhadap diri sendiri)
 

TKI Indonesia di arab saudi

Banner di bandara soekarno hatta terminal 3
suasana di kantor imigrasi tanggerang
Bekerja di luar negeri sebagai TKI khususnya di Saudi Arabia merupakan pilihan alternative pemecahan kesempatan untuk mendapakan pekerjaan. Mengingat terbatas nya dan sulitnya kesempatan kerja di dalam negeri. apa lagi untuk orang yang belum pernah mengenyam bangku pendidikan. TKI Indonesia yang bekerja di Arab Saudi di dominasi oleh perempuan sebesar 75 % dan TKI laki-laki 25 % dengan latar belakang pendidikan mereka hanya sekolah dasar. dan kebanyakan mereka bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan pekerja kebun.dengan penghasilan rata-rata sekitar 800 SAR untuk pembatu rumah tangga (khadamah) dan 1200 SAR untuk Supir(Sawak) dan pekerja kebun. dengan nilai mata saat ini http://themoneyconverter.com/SAR/IDR.aspx
Namun ada juga yang bekerja di sektor formal seperti di PT. atau syarikah klo orang arab menyebutnya.untuk bekerja diluar negeri ini perlu persiapan yang matang dan mempunyai keterampilan kerja, siap mental dan lebih terpenting lagi kemampuan berbahasa arab atau inggris.dan pengetahuan tentang adat budaya arab. tetapi banyak TKI indonesia sampai di arab saudi tidak bisa apa-apa terlebih lagi tidak bisa mengerti bahasa arab atau inggris, hal itu yang sering membuat majikan jengkel dan melakukan kekerasan kepada TKI indonesia. karena banyak PT/ agen tenaga kerja tidak memberikan pelatihan atau BLK kepada calon tenaga kerja. hanya mengharapkan keuntungan semata. oleh karena itu perlu adanya pembenahan oleh pemerintah tentang regulasi dan perundang-undangan perlindungan TKI.